Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi berupa program magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat kelalaiannya tidak mengajukan izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman Lucky Hakim terkait tata kelola pemerintahan.
Detail SanksiDalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), Bima Arya menjelaskan ...